Pengumuman dan Petunjuk Teknis PPDB Online SMKN 1 Kersana TP. 2020-2021

PENGUMUMAN DAN PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU ONLINE
SMK NEGERI 1 KERSANA
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
A. KUOTA PENERIMAAN DIDIK BARU SMK NEGERI 1 KERSANA
1. Akuntansi dan Keuangan Lembaga ( 72 Peserta Didik )
syarat : Sehat Mata, Pendengaran dan Tidak Buta Warna
2. Tata Busana ( 72 Peserta Didik )
syarat : Sehat Mata, Pendengaran dan Tidak Buta Warna
3. Tata Boga ( 72 Peserta Didik )
syarat : Sehat Mata, Pendengaran dan Tidak Buta Warna
4. Multimedia ( 108 Peserta Didik )
syarat : Sehat Mata, Pendengaran dan Tidak Buta Warna
5. Teknik Pengelasan ( 72 Peserta Didik )
syarat : Sehat Mata, Pendengaran dan Tidak Buta Warna
6. Teknik Otomotif Kendaraan Ringan ( 144 Peserta Didik )
syarat : Sehat Mata, Pendengaran dan Tidak Buta Warna
TOTAL 540
* Hijau : Bidang Pariwisata
* Merah : Bidang Bisnis dan Manajemen
* Kuning : Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
* Biru : Bidang Teknologi dan Rekayasa
Keterangan :
1. Calon peserta didik SMK dapat mendaftarkan diri pada 3 (tiga) pilihan
kompetensi keahlian dalam 2 (dua) Bidang Keahlian yang sesuai.
Contoh :
Pilihan 1 : Tata Boga
Pilihan 2 : Tata Busana
Bidang Pariwisata
Pilihan 3 : Akuntansi Bidang Bisnis dan Manajemen
*Urutan Pilihan adalah Prioritas.
2. Calon peserta didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan
peminatan/kompetensi keahlian selama masa pendaftaran.
B. JALUR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMK NEGERI 1 KERSANA
1. Jalur Seleksi Prestasi
Persyaratan :
1) Raport
2) Surat Keterangan Lulus / SKL
3) Surat Keterangan Nilai Raport Semester I – V ( Contoh Terlampir )
4) Surat Pernyataan ( Contoh Terlampir )
5) Sertifikat Prestasi ( Jika Memiliki ) *Tidak Wajib
2. Jalur Afirmasi / Keluarga Miskin
Persyaratan :
1) Raport
2) Surat Keterangan Lulus / SKL
3) Surat Keterangan Nilai Raport Semester I – V ( Contoh Terlampir )
4) Surat Pernyataan ( Contoh Terlampir )
5) Bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau
Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Daerah), data bersumber dari Kementerian Sosial RI dan atau Dinas
Sosial Provinsi Jawa Tengah.
6) Surat Keterangan Panti yang diterbitkan oleh Dinas Sosial
Provinsi/Kabupaten/Kota, bagi calon peserta didik yang berasal dari Panti Asuhan
C. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Peserta didik menyiapkan Berkas
2. Peserta Didik Membuka situs PPDB Online dengan alamat http://ppdb.jatengprov.go.id
3. Peserta Didik Mengisi Formulir Ajuan Akun dan Melakukan Aktivasi Akun Secara Online.
4. Peserta Didik Login dengan menggunakan nomor peserta berupa NISN dan Password
5. Peserta Didik Mengunggah / Upload berkas yang dipersyaratkan
6. Peserta Didik Memilih Sekolah dan Kompetensi Keahlian
7. Peserta Didik Mencetak Tanda Bukti Pendaftaran Online
8. Peserta Didik Dapat Melihat, Memantau dan Mengganti Pilihan Kompetensi Keahlian ataupu sekolah selama masa pendaftaran masih dibuka pada alamat http://ppdb.jatengprov.go.id
D. WAKTU PENDAFTARAN
Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Tahun
Pelajaran 2020/2021 di Provinsi Jawa Tengah diatur dengan jadwal sebagai berikut :
Pendaftaran, Perubahan Pilihan dan Seleksi
Dibuka : 17 Juni 2020 Pukul 08.00 WIB
Ditutup : 25 Juni 2020 Pukul 16.00 WIB
Pengumuman Seleksi:
30 Juni 2020 Paling Lambat Pukul 23.59 WIB
Daftar Ulang : 1 – 3 Juli 2020
Hari Pertama Masuk Sekolah : 13 Juli 2020
* Daftar Ulang dan Hari Masuk Sekolah Menyesuaikan Kondisi Pandemi Covid – 19
E. DAFTAR ULANG
1. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan
bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri dan tidak dapat
mengikuti tahap penyaluran.
2. Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah
sebagai berikut:
a. Menunjukkan kartu pendaftaran asli
b. Menunjukkan Ijazah asli/Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) asli + Foto Copy Diserahkan ke Panitia PPDB
c. Surat Keterangan Nilai Raport Semester I – V asli
d. Surat Pernyataan asli
e. Fotocopy Buku Rapor Semester I – V.
f. Fotokopi Akta Kelahiran (Jika Belum Memiliki Bisa Menggunakan Surat Keterangan Lahir dari Bidan atau Desa)
g. Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili
h. Fotokopi KTP Ayah + Ibu atau Wali
i. Pas Foto Ukuran 3 x 4 Berseragam SMP / Mts
j. Sertifikat Prestasi Sesuai Dengan yang Diinput di Sistem Online (Jika
Memiliki)
k. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Daerah), data bersumber dari Kementerian Sosial RI dan atau
Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. (Khusus Jalur Afirmasi Miskin)
l. Surat Keterangan Panti yang diterbitkan oleh Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota, bagi calon peserta didik yang berasal dari Panti
Asuhan. (Khusus Jalur Afirmasi Miskin)
m. Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Rumah Sakit rujukan Covid-19 tempat orang tua/wali calon peserta didik melaksanakan tugas,
dan/atau oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan/atau Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota (Khusus Jalur Keluarga Tenaga Medis Covid-19)
*Berkas dimasukkan ke dalam Map (Dokumen Keeper) Plastik Dengan Ketentuan:
a. Warna Merah : Kompetensi Keahlian TKRO
b. Warna Kuning : Kompetensi Keahlian Teknik Pengelasan
c. Warna Hijau : Kompetensi Keahlian Akuntansi dan Keungan Lembaga
d. Warna Biru : Kompetensi Keahlian Multimedia
e. Warna Hitam : Kompetensi Keahlian Tata Busana dan Tata Boga
Informasi PPDB SMK Negeri 1 Kersana Bisa Menghubungi :
Rustadi, S.Pd. : 0823 – 2383 - 4210
Arwan Gunawan, S.Pd. : 0822 – 1010 - 5048
Yusac Ismail Fauzi Widodo, S.Pd. : 0857 – 4307 - 2940
Info lengkap dan Petunjuk teknis PPDB Online SMKN 1 Kersana TP. 2020-2021 silahkan download disini